Polisi Curiga, Kamar Indekos Didobrak, Isinya Ada Mbak DNS dan Alat Kontrasepsi
Selasa, 29 Maret 2022 – 05:53 WIB
Dalam penggerebekan di kamar indekos tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp. 500.000.
“Kemudian ada empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit ponsel berserta kartunya,”kata perwira menengah tersebut.
Terhadap para tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal506 KUHP.
"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar,” pungkas dia (cuy/jpnn)