Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga
Kamis, 30 April 2020 – 14:37 WIB
Atas perbuatannya, lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)