Polisi Curiga Soal Hilangnya Ayat Tembakau
Jumat, 16 Oktober 2009 – 18:02 WIB
Dikatakannya, saat ini Mabes Polri tengah mempelajari sejauh mana proses hilangnya ayat tersebut. Sebab, hal ini telah menjadi polemik di masyarakat dan menyulut keresahan di sejumlah kalangan. "Kita pelajari dulu sejauh mana proses hilangnya pasal itu. Apakah (memang) masuk unsur pidana," tandasnya.
Seperti diketahui, ayat tentang tembakau dalam UU kesehatan itu ditegaskan pada ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.