Padahal dalam pembahasan RUU hingga persetujuan paripurna DPR, ayat tersebut ada. Belakangan setelah mau diundangkan, pasal tersebut raib. Hal ini kemudian menimbulkan reaksi keras terutama dari Menteri Kesehatan. (zul/jpnn)
JAKARTA — Hilangnya ayat tentang tembakau di UU Kesahatan yang hendak dimintakaan tanda tangan presiden membuat Mabes Polri ikut curiga. Kini,