Polisi di Riau Menggagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu & 1.870 Ekstasi yang Dikendalikan Oknum Napi
FE juga mengaku bekerja dengan OE bersama temannya RZ. Lalu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap RZ di kediamannnya, Komplek Perum PCC, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
"Di rumah terduga RZ tim mendapati 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu,-sabu" sambung Kombes Manang.
Dari rumah RZ, tim beranjak ke kediaman FE di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Dari rumah FE, tim menemukan empat bungkus besar sabu-sabu.
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan oknum narapidana di Pekanbaru.
Tersangka berikut barang bukti, alat komunikasi, serta kendaraan, dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Setakat ini, pengendali bernama OE yang merupakan (oknum) napi lapas mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial IW yang berada di Malaysia," kata Kombes Manang Soebeti. (mcr36/jpnn)