Polisi Dikeroyok 4 Orang Hingga Babak Belur
Meski Andika jelas-jelas mengakui jika dirinya seorang polisi dengan menunjukkan kartu anggota, mereka tetap saja tidak memperdulikannya.
Dari informasi yang didapat dari warga sekitar, ternyata 4 tersangka itu ternyata sudah mabuk berat.
Setelah Andika melaporkan aksi pengeroyokan ini, anggota Polres Gorontalo pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka.
Kasat Reskrim, AKP Rhemmi Bheladona melalui Kanit I Pidum Ipda Muhamad Arianto mengungkapkan, para tersangka ditangkap langsung di rumahnya masing-masing.
"Untuk pelaku yang kita tahan hanya pelaku dengan inisial M (20), karena yang lainnya masih di bawah umur. Karena harus diversi dulu," ungkapnya.
Ditambahkannya, pasal yang akan dikenakan adalah pasal tentang pengeroyokan. "Untuk pasal kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," tutup Arianto. (tr-56)