Polisi Diminta Segera Menangkap Pimpinan Tertinggi Holywings
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bangka Belitung Feriyawansyah meminta polisi menangkap pimpinan tertinggi Holywings dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Keinginan kami terutama pimpinan mereka (Holywings) yang tertinggi harus juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (28/6).
Menurut dia, enam tersangka yang sudah ditetapkan itu merupakan pekerja yang hanya disuruh. Sementara yang menyusuh masih bebas.
Dia mengatakan sesuai ketentuan undang-undang korporasi setiap pemimpin perusahaan harus bertanggung jawab kepada anak buahnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana.
"Dalam Pasal 51 KUHP ada bunyi orang yang bekerja atas perintah atasan tidak bisa dihukum," kata Feriyawansyah.
Salah satu pelapor manajemen Holywings itu khawatir jika hanya anak buahnya yang dihukum, ada indikasi pemimpinnya bebas.
"Sedangkan atasan sendiri sampai hari ini tidak dikenakan sanksi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Kami sangat berharap kasus ini menggunakan pendekatan hukum korporasi. Siapa pengambilan keputusan tertinggi yang harus bertanggung jawab," sambung Feriyawansyah.