Polisi Diminta Usut Asal Usul Duit Rp 2 M Dahnil dan Fanani
jpnn.com, JAKARTA - Polisi diminta untuk mengungkap siapa pemberi uang Rp 2 miliar kepada Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani yang akhirnya diserahkan ke Kemenpora setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Pengembalian itu dinilai mengandung kejanggalan. Karenanya, masyarakat berhak mengetahui kasus tersebut secara utuh.
"Pertanyaaannya kalau dikembalikan dananya dari mana itu," kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Ade Irfan Pulungan saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).
Ade menjelaskan, masyarakat saat ini menaruh curiga kepada Dahnil dan Fanani setelah mereka mengembalikan uang itu. Sebab, jika merasa benar, Dahnil dan Fanani harus mempertahankan argumentasinya, terlebih keduanya merasa dikriminalisasi oleh Jokowi.
"Kenapa harus dikembalikan kalau memang tidak terlibat, tidak melakukan, tidak jadi bagian dari prasangka-prasangka yang terjadi?" tanya mantan wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air ini.
Pengembalian uang Rp 2 miliar oleh Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani tidak serta-merta menghapus kasus dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan Kemah Pemuda Islam.
Pengembalian uang kepada Kemenpora juga membuktikan PP Pemuda Muhammadiyah ada indikasi kesalahan dalam mengelola anggaran dari APBN itu.
"Sebuah kejahatan itu pun, jika adanya permohonan maaf dan mengembalikan dana, itu tidak langsung menghapus perbuatannya," kata Ade.