Polisi Dituding Lindungi Anggodo
Selasa, 17 November 2009 – 13:21 WIB
Dikatakan Petrus, pasal-pasal yang disangkakan kepada Ary Muladi lebih dominan perkara tindak pidana umum (pidum), dari masalah tindak pidana korupsi (tipikor) atau percobaan penyuapan yang dinilai lebih besar. Seharusnya, imbuh dia lagi, penyidik lebih mendahulukan realita yang lebih besar, adanya indikasi sejumlah pihak (Anggodo Cs), yang berusaha menghalang-halangi atau mengalihkan penuntasan penyelidikan dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan PT Masaro Radiokom.
"Jadi jangan kita fokus pada tindak pidana umum, itu terlalu kecil. Di sini ada kepentingan Anggodo," tambahnya.