Polisi Gadungan Peras dan Cabuli Remaja
Kamis, 04 Oktober 2018 – 04:45 WIB
Alhasil, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lalu, ada pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP jo pasal 368 KUHP tentang pemaksaan bersetubuh dengan perempuan disertai ancaman kekerasan. ''Kalau maksimal bisa kena 12 tahun penjara,'' jelas Agung.
Saat ditangkap kemarin, pelaku berusaha kabur. Polisi pun menembak kaki pelaku. Sebab, sebelumnya pelaku menghilang selama sebulan. (mir/c15/eko/jpnn)