Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
Senin, 23 Desember 2024 – 17:28 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana seumur hidup.
"Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (mcr27/jpnn)