Polisi Gagalkan Peredaran 3.377 Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru
Senin, 30 Desember 2019 – 21:22 WIB
Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020.(antara/jpnn)