Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gagalkan Rencana Pernikahan Didik dan Andini, Ternyata...

Selasa, 15 Maret 2016 – 10:50 WIB
Polisi Gagalkan Rencana Pernikahan Didik dan Andini, Ternyata... - JPNN.COM
Jajaran Polsek Kepil, Wonosobo saat bertemu Didik Suseno dan Andini, calon pengantin sesama jenis di Desa Teges, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Foto: Sumali Ibnu Chamid/Radar Kedu/JPG

Sebelumnya, orang tua Andini juga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar. Ritual itu sebagai wujud syukur pernikahan sang anak.

Keluarga calon mempelai pria pun mengantongi surat numpang nikah (NA) dari KUA Kecamatan Pituruh. Didik juga telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.

Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan nikah berujung penolakan. Surat penolakan dikeluarkan oleh KUA Kepil. Surat tersebut disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini.

“Namun, pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Kami mendapatkan laporan dari warga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kepol, Aiptu Harsono.

Atas dasar itu pula Harsono bersama anggota Polsek Kepil lainnya lantas mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing RT 04 RW 02 Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil. Di lokasi itu, polisi kemudian mengumpulkan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Harsono lantas memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niat mereka. Ia juga memberikan pemahaman tentang Hukum Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Dalam undang–undang tersebut, dijelaskan, bahwa pernikahan di Indonesia, harus dilakukan antara seorang laki–laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki–laki dengan dua perempuan atau lebih saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini antara laki–laki dengan laki–laki. Hukum jelas melarangnya,” ujarnya kepada kedua calon mempelai dan keluarga.

Untuk meyakinkan pihak keluarga, Harsono mengajak seorang tokoh agama pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom, KH. Ismail.  Kepada kedua calon mempelai juga dijelaskan aturan pernikahan. Intinya, dalam ajaran Islam tidak dibenarkan adanya pernikahan sesama jenis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close