Polisi Gandeng Interpol Buru Mafia Tanah di Cakung
“Karena kalau yang kami sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kami koordinasikan," sebut fia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Salve Veritate, Benny Tabalujan masih tetap berjalan penyidikannya. Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN, akan kami lihat seperti apa salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi tetap dilanjutkan,” katanya.
Di kesempatan sana, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian. Memang, kata dia, ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.
“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” ujar dia. (cuy/jpnn)