Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!
"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," kata dia.
Pelanggaran para pelaku dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 / M-DAG / PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun. (antara/jpnn)