Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah
Minggu, 01 November 2020 – 19:54 WIB
Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang.
Menurut Kadek, tersangka terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(der/radarlombok.co.id)