Polisi Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan yang Menewaskan Brigadir Aliyas
Sementara itu, Kuasa Hukum para tersangka, Emil Zulfan SH mengatakan, pihaknya akan mengikuti terlebih dahulu proses penyidikan. Dimana nantinya peran ke-8 kliennya tentu berbeda. Dengan demikian dapat menjadi pertimbangan masa hukuman yang akan ditetapkan nantinya.
“Kami ikuti saja dulu proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres OKU Selatan. Nanti baru kami siapkan langkah-langkah hukum yang akan diproses. Dari 8 orang klien kami, tentu tidak semua pelaku, melainkan menjadi korban,” paparnya.
Selain itu, ungkap dia, dalam rekontruksi tersebut pihaknya memperhatikan secara seksama dan detail terkait peran masing-masing dari 8 orang kliennya. “Kalau kami perhatikan, perannya berbeda-beda. Sehingga pasal ataupun hukuman yang dijatuhkan nantinya pasti berbeda. Maka untuk langkah pembelaan akan kami siapkan dalam persidangan nantinya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Brimob, Brigadir Aliyas Pati Yusuf (30), tewas pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk senjata tajam di Jalan Raya Ranau, tepatnya di Desa Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. (dwa)