Polisi Gerak Cepat Menyasar Rumah ASN, Mendapat Perlawanan, Akhirnya…
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang oknum ASN di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, bernama Fransisco Wira Abdi (39).
Selain Fransisco Wira Abdi (FWA), dalam sepekan terakhir ada tiga orang lainnya yang juga ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
"Empat tersangka itu bernama Rusdiansyah (36) dan David Yohanes (26), Efransyah (37) tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya. Sedangkan Fransisco Wira Abdi (39) berstatus ASN ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat (16/4).
Nono mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap mereka.
Dari tangan keempat tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 paket dengan total berat lebih dari 172 gram.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dengan total lebih dari Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Mereka ini ditangkap dari tiga tempat yang berbeda dan diproses dalam dalam tiga perkara. Saat dilakukan penangkapan salah satu dari mereka ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap," ucapnya.
Nono mengungkapkan penangkapan terhadap empat tersangka itu berawal pada 5 April 2021 anggota berhasil meringkus pelaku berinisial R dan DY di Jalan Kalimantan dan menyita sabu-sabu seberat 16,06 gram.
Di lokasi penangkapan kedua tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Sabtu (10/4) membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng Kabupaten Pulang Pisau.