Polisi Gerak Cepat Menyasar Rumah ASN, Mendapat Perlawanan, Akhirnya…
Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang merupakan ASN itu sempat melakukan perlawanan.
Namun yang bersangkutan tidak bisa melawan lagi ketika polisi menemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya tersebut.
Pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya pada Rabu (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono. (antara/jpnn)