Polisi Gerak Cepat, Pelaku Pelecehan terhadap ABG Ditangkap
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial PY (25) karena diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun. PY yang merupakan warga sebuah desa di Nagan Raya sudah ditahan polisi, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa (19/5) malam.
AKP Machfud menjelaskan sebelum kasus ini terungkap, orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.
Orang tua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya itu.
Kemudian, orang tua menemukan korban sedang berada di tempat yang sepi yang berjarak 100 meter dari rumah.
Menurut AKP Machfud, korban saat ditanyai orang tuanya mengaku ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.
Kemudian, setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. “Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.
Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan. (antara/jpnn)