Polisi Gerak Cepat, Perempuan Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap
Selain itu, anggota juga mengamankan sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.
Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan dinyatakan telah meninggal dunia pada Rabu (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres juga mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria.
"Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kami dalami," tukasnya.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana.(antara/jpnn)