Polisi Gerak Cepat, Peretas Laman Pemprov Jatim & ITS Ditangkap
"Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan unggah file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)