Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang
Senin, 29 Juli 2024 – 21:59 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara," kata Kompol Ali. (mcr34/jpnn)