Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang

Senin, 29 Juli 2024 – 21:59 WIB
Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang - JPNN.COM
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara," kata Kompol Ali. (mcr34/jpnn)

Satresnarkoba Polres Serang menggerebek indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA