Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap

Rabu, 13 November 2024 – 16:14 WIB
Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap - JPNN.COM
Keempat tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polres Muara Enim. Foto: source for JPNN.com.

Lanjut dikatakan Jhoni bahwa berdasarkan informasi yang didapat, kawasan Pilip 3 menjadi pusat peredaran narkoba.

"Dari informasi itu, tim gabungan diterjunkan ke lokasi, berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial LS, warga setempat yang kedapatan membawa sejumlah barang bukti, " jelas Jhoni.

Dari tangan tersangka LS, polisi menyita 8 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu kantong plastik besar klip bening, satu dompet hitam-kuning, dua unit handphone, serta sebuah airsoft gun.

"Barang bukti ini diyakini digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di desa tersebut, " beber Jhoni.

Menyusul penangkapan LS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah pondok yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Di dalam pondok di wilayah Pilip 3, petugas menangkap tiga tersangka lain, yakni AC (34), RS (22), dan S (24). Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang diduga kuat sebagai sindikat narkoba antar-Kabupaten.

"Dan dari hasil tes urine, keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, " tegas Jhoni.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi melakukan penggerebekan di kawasan Pilip 3 yang diduga sebagai pusat peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close