Polisi Gerebek Pabrik Sandal Gunung Palsu
"Pertama dari barkocode harga, warna dan kelenturan sandal. Kami masih terus menggali keterangan dari pelaku untuk mengungkap kasus pemalsuan sandal gunung," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 90 dan pasal 91 Undang-Undang Dasar RI No 15 Tahun 2001, tentang pemalsuan merek barang dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Sementara Suhardi menyatakan keberaniannya memalsukan dan mengedarkan sendal gunung dengan merek ternama itu lantaran dua hal.
Yakni pangsa pasar yang cukup besar dan juga peminatnya datang dari segala usia. Dengan hal itulah, dirinya mencoba memesan alat cetak EIGER dari almunium kepada pandai besi.
Dari situ dirinya mempelajari cara pembuatan sandal tersebut melalui internet. Setelah semua terkumpul dirinya mulai memperoduksi sandal gunung palsu merek ternama tersebut.
"2010 saya pelajari semua dan mulai membuat serta memasarkannya ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Hanya modal Rp 20 ribu untuk satu pasang sandal, saya jual Rp 60 ribu ke oautlet adventure gear (Toko alat olahraga alam bebas,red). Ya untungnya ratusan juta soalnya dijual lagi paling sampai Rp80 ribu sama toko," bebernya.
Lebih lanjut, kata Suhardi, dalam setahun pabrik sandal gunung palsunya itu mampu memproduksi 20 ribu pasang sandal. Dari hasil penjualan tersebut omsetnya mencapai lebih dari Rp375 juta/tahun. Sedangkan pengiriman setiap bulan ke 250 outlet di Kalimantan dan Jawa mencapai 700 pasang.
Terpisah emilik EIGER Bandung, Ronni Likito menegaskan, terungkapnya pemalsuan sandal gunung hasil karyanya tersebut akibat turunya pemesanan dan omset penjualan di 400 outlet yang ada di Kalimantan dan Pulau Jawa. (cok)