Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Warung Jamu

Senin, 08 Agustus 2011 – 08:59 WIB
Polisi Gerebek Warung Jamu - JPNN.COM
Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan bagi pedagang miras tanpa izin. Pasalya, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahhun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. ’’Jika ketahuan berjualan miras lagi, kita akan bertindak tegas,’’ pungkasnya. (tyo)

DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close