Polisi Gulung Dua Maling Sarang Walet yang Kerap Beraksi di Serang
Senin, 20 Juni 2022 – 18:46 WIB
"Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kami kejar," ujar Dedi.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)