Polisi Gulung Empat Bandar Narkoba
Sabtu, 16 Februari 2013 – 09:36 WIB
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi Kasubag Humas AKP Hasanudin dan KBO Narkoba Aiptu Jarir mengatakan bahwa keempat tersangka merupakan sindikat peredaran pil Dekstro dan Trihex antar kota.
"Mereka telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihex dan Dekstro dan dijerat dengan pasal 196 KUHPidana jungto pasal 197 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Irman.(rdh)