Polisi Gulung Jambret yang Menyasar PNS di Dumai
jpnn.com, DUMAI - Polisi membekuk pelaku jambret berinisial AGA (23) yang merupakan warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan pelaku dibekuk seusai melakukan aksi kejahatan di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Kamis (11/5) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Penjambretan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 60 tahun tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan Ibadah di Gereja HKI Lepin Dumai.
Saat itu, korban Anny Noverlly Dongaran mengendarai sepeda motornya. Ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Tepat di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang korban yang berada di lengan kanannya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
"Atas kejadian itu, korban kehilangan uang tunai sebanyak Rp 15 juta yang merupakan hasil sewa rumah yang baru diterimanya," ujar Bayu.
Bersama AGA (23) turut diamankan barang bukti berupa satu handphone, sebuah sepeda motor, sebuah tas warna coklat dan satu kalung emas yang dibeli dengan uang hasil jambret seharga Rp 2,3 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.