Polisi Gulung Kawanan Begal Sadis di Bogor, Pelaku Utama Ternyata
Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel didatangi dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
"Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," kata Zulpan.
Pelaku kemudian mengancam dan meminta korban menyerahkan ponselnya.
Korban M yang yang saat itu panik langsung menyerahkan ponselnya kepada pelaku.
"Pelaku yang membacok korban dan rekannya itu selanjutnya langsung kabur," tutur Zulpan.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 480 KUHP.
“Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 13 tahun," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)