Polisi Gulung Komplotan Pencuri Surabaya, Lihat Tuh, Ada yang Kenal?
"Kalau sudah dapat target para pelaku berbagi tugas, ada yang melompat masuk rumah atau garasi dan satunya memantu situasi dari laur rumah," ungkap dia.
Seusai mengambil hasil curian, barang yang dicuri dibawa menuju penadah untuk dijual.
Mirzal menambahkan pihaknya berkomitmen memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya.
Potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tidak lengkap jangan dibeli. Jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana," tutur dia.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
"Untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Mirzal. (mcr12/jpnn)