Polisi Gulung Komplotan Togel Singapura
Jumat, 28 Desember 2012 – 10:06 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan ketiga tersangka judi togel itu juga kami sel," tegasnya.
Sementara melihat barang bukti yang diperoleh sangat sedikit, lanjut Darmawan, jajarannya juga kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut akan peredaran dari judi togel di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Termasuk pihaknya berupaya untuk mengungkap jaringan judi togel yang masih beroperasi.
Sementara salah satu tersangka yang menjadi agen mengaku kalau mereka tidak memiliki jaringan ataupun bos yang memback upnya. Dia mengaku hanya menjadi bandar kecil-kecilan. Sehingga, kalaupun ada keuntungan hanya bisa didapat untuk makan keluarga saja. (gus)