Polisi Gulung Sindikat Penghiptonis Asal RRC
Kamis, 13 Desember 2012 – 12:26 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan yang intensif terkait modus tindak pidana penipuan dengan hipnotis ini. Terutama, mendatangkan ahli bahasa untuk memeriksa kedua tersangka RRC yang tertangkap.
Sejalan dengan itu, personil terus mencari jejak tiga rekan tersangka yang masih buron. “Kita jerat dengan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan serta menguntungkan diri sendiri,” tegasnya. (rmn)