Polisi Gulung Sindikat Penghiptonis Asal RRC
Kamis, 13 Desember 2012 – 12:26 WIB
PONTIANAK - Lima pelaku tindak pidana penipuan bermodus hipnotis asal Republi Rakyat China (RRC) beraksi di Indonesia. Dua di antara mereka berhasil diringkus aparat kepolisian. Satu orang Indonesia yang ikut memuluskan tindak kriminalitas itupun turut digiring. Keenam pelaku ini sudah lama menjadi target operasi pihak berwajib. Kini, polisi masih memburu jejak tiga tersangka lain untuk melengkapi penyelidikan.
Li Ruiwen dan Li Jinan, keduanya ditangkap saat sedang beraksi di salah satu pasar tradisional di Landak, Kabupaten Landak, Kalbar. Demikian halnya dengan Eko. Mereka disergap saat aparat penegak hukum membuntuti langkahnya. Penangkapan terhadap dua negara asing dan satu WNI itu, pada Senin (10/12) oleh Polres Landak. Karena banyak menerima laporan warga yang menjadi korban para pelaku hipnotis itu, kepolisian setempat melakukan pengembangan penyelidikan.
Betul saja, saat pihak Polres Landak berkoordinasi dengan Polres Pontianak, ada laporan tindak penipuan yang sama. Ketika dikroscek, para pelaku itu telah tiga kali melancarkan aksinya dalam waktu yang berbeda di Pontianak. Akhirnya, ketiga pelaku tersebut digiring ke Polresta demi keperluan pemeriksaan secara intensif.
Salah satu korbannya yaitu wanita berumur 63 tahun, Theng Sui Jong. Dia mengaku telah kehilangan cincin, gelang, anting dan perhiasan lainnya setelah pelaku menghipnotis dirinya. “Saya rugi Rp60 juta,” cetusnya saat membuat keterangan di Polres Pontianak, Rabu (12/12).
Jong menuturkan, saat salah satu pelaku berhasil menghipnotis dirinya, dia terlebih dulu dibawa masuk ke mobil milik pelaku, kemudian diantar ke rumah. “Setelah sampai di rumah, saya langsung mengambil semua perhiasan dan membungkusnya dengan kantong plastik. Dengan cepat, dia menukar kantong plastik berisi perhiasan itu dengan kantong plastik miliknya yang berisi buah rambutan. Kemudian mereka lari,” ungkap Jong geram sembari menatap ketiga tersangka di ruang penyidik.
PONTIANAK - Lima pelaku tindak pidana penipuan bermodus hipnotis asal Republi Rakyat China (RRC) beraksi di Indonesia. Dua di antara mereka berhasil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:21 WIB - Kriminal
Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
Selasa, 07 Januari 2025 – 14:13 WIB - Kriminal
Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:40 WIB - Kriminal
Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB - Kriminal
Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:00 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB