Polisi Gulung Tiga Komplotan Penjambret, Dua Pelaku Tak Diberi Ampun, Dor, Dor
Rabu, 24 November 2021 – 01:59 WIB
Namun saat pengembangan dua dari tiga pelaku berusaha melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kompol Chandra.(oki/ras/posmetromedan)