Polisi Hajar Murid SD, Begini Permintaan Maaf Polda
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kasus penganiayaan oleh anggota Polres Kotawaringin Barat Brigadir ASS terhadap murid kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai berinisial MAD memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah tetap meminta maaf atas tindakan yang dilakukan ASS.
”Saya mewakili pimpinan, menyampaikan maaf kepada korban. Harusnya perbuatan itu tidak pantas dan tidak terjadi. Sudah damai secara kekeluargaan, tetapi dipastikan oknum polisi tersebut (ASS) tetap akan diperiksa dan akan menjalani hukum disiplin. Perbuatan oknum itu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Senin (17/7).
Dia menambahkan, Polda Kalteng akan menginstruksikan jajaran di Mapolres Kotawaringin Barat untuk berkoordinasi dengan perlindungan anak dan ahli psikologis.
Hal itu untuk pemulihan fisik dan psikologis korban pemukulan serta murid di SD tempat terjadinya kasus tersebut.
”Ini memang sangat disesalkan. Saat kejadian, oknum itu pakai seragam polisi dan dilihat pelajar SD lainnya. Kami akan terus lakukan pembenahan. Jangan lantaran satu oknum berbuat salah, satu lembaga disalahkan,” tegas Pambudi.
Menurut Pambudi, tindak pidana umum, yaitu penganiayaan anak di bawah umur yang diatur dalam UU Perlindungan Anak akan diproses apabila ada laporan dari korban.
”Saat ini belum ada aduan resmi. Saya berharap di kemudian hari peristiwa serupa tak terjadi lagi, apa pun alasan dan situasinya,” kata Pembudi. (daq/ign)