Polisi-Hakim Sudah Ngaku, Bagaimana Pak Jaksa?
Senin, 19 April 2010 – 01:49 WIB
Informasi yang dihimpun, pertemuan antara Muhtadi Asnun dan Gayus berlangung dua kali. Dalam pertemuan yang kedua itulah Gayus memberikan Rp 50 juta tersebut kepada Asnun. Itu dilakukan sehari sebelum putusan, dan berlangsung di rumah dinas Kepala PN Tengerang tersebut. Kronologisnya, pada malam sehari sebelum putusan, Asnun memerintahkan Ikat untuk menjemput Gayus untuk diantarkan ke rumahnya. Nah, sesampainya di sana, Gayus memberikan uang tersebut kepada Asnun.
Uang dengan jumlah itu adalah hasil dari kesepakatan pertemuan pertama yang berlangsung beberapa hari sebelumnya. Lokasinya pun juga sama, yakni di rumah dinas Asnun. Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Soekotjo Soeparto membenarkan adanya pertemuan tersebut. Bahkan soekotjo mengaku masih meragukan pengakuan Asnun. Ia mencurigai Asnun menerima lebih dari itu. "Kami masih mendalami apakah uang yang diterima Asnun hanya Rp 50 juta. Sebab ada kecurigaan bahwa jumlah yang didapat Asnun lebih dari itu. "Tapi ini masih dalam pemeriksaan. Dia masih bersikeras dengan jumlah itu," tegas Kotjo.