Polisi-Hakim Sudah Ngaku, Bagaimana Pak Jaksa?
Senin, 19 April 2010 – 01:49 WIB
Saat diperiksa oleh KY, Asnun dan Ikat langsung mengaku telah melakukan perbuatan tak patut itu. "Mereka sudah ngaku salah dan siap menerima resiko apapun.
Bahkan kalau dipecatpun mereka siap," katanya. Secara terpisah, MA bereaksi keras dengan pernyataan Muhtadi Asnun yang mengakui menerima uang senilai Rp 50 juta dari terdakwa Gayus Tambunan. MA akan memeriksa ulang tiga hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Kita pasti akan menindaklanjuti. Kalau dia memang terbukti menerima, pasti akan ada tindakan," ujar juru bicara MA M. Hatta Ali kepada wartawan di Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan MA pada Maret lalu, ketiga hakim yang mengadili kasus Gayus dinyatakan tidak bersalah atas vonis bebas yang dijatuhkan PN Tangerang.