Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Ketua FPKS Meradang

Kamis, 23 November 2017 – 15:19 WIB
Polisi Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Ketua FPKS Meradang - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini kecewa jika polisi benar-benar menghentikan penyelidikan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Victor Bungtilu Laiskodat.

"Kalau benar-benar dihentikan kasus Viktor, saya kecewa dengan keputusan tersebut," kata Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).

Seperti diberitakan sejumlah media, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, penyelidikan kasus pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengandung ujaran kebencian, telah dihentikan.

Polisi beralasan Viktor saat itu melaksanakan tugas kedewanan sehingga dilindungi hak imunitas dan tidak bisa dipidana. Polisi menyerahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Polisi harus bisa membedakan kapan, di mana dan dalam tema apa anggota dewan bisa mendapat hak imunitas dalam ucapannya," ungkap Jazuli.

Anggota Komisi I DPR itu menuturkan antara bicara konten mengkritisi pemerintah sebagai fungsi pengawasan dewan dengan ujaran kebencian, adu domba dan fitnah, tentu berbeda.

Bayangkan, kata Jazuli, bagaimana jadinya negeri ini jika semua anggota dewan boleh memaki partai atau fraksi lain dengan tuduhan fitnah dan ujaran kebencian di daerah pemilihannya. "Ini bisa kacau dan memicu konflik horizontal," tegas Jazuli.

Menurut dia, di sinilah seharusnya peran aparat hukum untuk berdiri tegak secara netral dan objektif melakukan tindakan sesuai koridor hukum. (boy/jpnn)

Polisi beralasan Viktor Laiskodat saat itu melaksanakan tugas kedewanan sehingga dilindungi hak imunitas dan tidak bisa dipidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News