Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Suami Bunuh Istri
BACA JUGA : Bunuh Istri karena Cemburu, Suami Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Hasil visum menunjukkan bukti kuat bahwa korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul, lalu dibungkam dengan bantal hingga akhirnya tidak bernyawa.
Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Haryoko memastikan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Meski demikian, berkas perkara harus dirampungkan lebih dulu. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa.
Setelah semua saksi selesai diperiksa, penyidik akan diperintahkan untuk menghentikan penyidikan.
''Demi hukum, kasus itu harus di-SP3 karena tersangka sudah meninggal,'' jelas mantan Kanitreskrim Polsek Genteng tersebut.
Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi menjelaskan, tidak ada hal yang signifikan yang akan didalami dalam kasus itu.