Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Suami Bunuh Istri
Penyidik hanya membutuhkan beberapa keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sebab, suatu kasus tidak bisa begitu saja dihentikan. Prosedur penyidikan harus tetap dijalankan.
Yang jelas, kata Dwi, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai rasa curiga atau cemburu yang berlebihan berujung pada perbuatan pidana yang melanggar hukum.
''Kita ini punya aturan. Selesaikan semua masalah sesuai dengan aturan yang berlaku,'' tandas perwira dengan satu melati di pundaknya itu.
Di sisi lain, Ketua RT 02, RW, Kupang Gunung Timur, Sumo Topan mengaku tidak begitu mengenal korban maupun tersangka.
Namun, setahu dia, selama ini tidak pernah ada laporan mengenai masalah rumah tangga Sumardi dan Rumiyah. ''Mungkin memang ada masalah, tapi tidak sampai ribut besar mungkin ya,'' tuturnya.
Sebab, kata Sumo, setiap warganya yang ribut hingga berujung pada penganiayaan pasti melapor.
Minimal, ada informasi yang masuk kepadanya. Namun, untuk Sumardi dan Rumiyah, dia mengaku tidak pernah ada informasi terkait dengan masalah mereka.
Pria 56 tahun itu menilai, sosok Sumardi dan Rumiyah memang belum terlalu dekat dengan warga. Sebab, mereka baru dua bulan indekos di Gang IV Nomor 30 tersebut.