Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, karena sedang ada kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.
Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Dia menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.
Ghufron menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya," pungkas Nurul Ghufron. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!