Polisi Jangan Bodohi Publik dengan Kasus Pembunuhan Novel
Minggu, 07 Oktober 2012 – 22:33 WIB
Ketiga, lanjut Neta, kasus salah tangkap dan penganiayaan pada Kemat cs di Jombang tahun 2008. "Akibat kasus ini mantan Kapolres Jombang AKBP Dwi Setiadi, Bripka Sian, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan diperiksa Propam Jatim.," katanya.
Keempat, sambung Neta, kasus Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, yang disidang etik pada 2011. "Mereka dinilai melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pidana dalam kasus Gayus Tambunan, di antaranya membuka blokir rekening Rp28 miliar milik Gayus," kata Neta.
Dia menegaskan, polri jangan bersikap diskriminatif dan harus memerlakukan polisi-polisi bermasalah itu sama dengan Novel. "Yakni ditangkap di kantornya dengan mengerahkan pasukan polisi dalam jumlah banyak," kata Neta.