Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran Tanah Abang
Kamis, 23 Mei 2019 – 18:55 WIB
Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka akan dikategorikan dalam beberapa tugas yakni sebagai pelaku lapangan, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.(jpc/jpg)