Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Aksi 22 Mei, Rabualam Syahputra dan rekannya Irham Lubis.
Sebelumnya, keduanya ditangkap usai aksi 22 Mei di depan Gedung DPRD Sumut berakhir ricuh, Jumat (25/5/2019) lalu.
Rabualam ditahan atas dugaan penghasutan karena orasinya selama aksi dinilai provokasi dengan menyebut polisi PKI dan Laknatullah. Sementara, Irham ditangkap karena kedapatan melempar botol ke arah polisi yang menyebabkan satu personel luka ringan di tangan.
Baca: Anak Buah Tewas Ditembak Perampok, Wakapolda Sumsel Bilang Begini
“Alhamdulillah hari ini penahanan mereka ditangguhkan,” kata Politisi Gerindra Sugiat Santoso yang ikut menjemput mereka di Mapolrestabes Medan, Senin (3/6/2019).
Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.
“Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga,” ujarnya.
Baca: Eks Pemain Semen Padang Ini Bertekad Bawa Persiba Naik Kasta