Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei
Senin, 03 Juni 2019 – 20:32 WIB
Sebelum Rabu Alam dan Irham, Polda Sumut lebih dulu melakukan penangguhan penahanan terhadap dua orang orator dalam aksi ini, yaitu Rafdinal dan Zulkarnaen.
Seperti diketahui aksi di DPRD Sumut adalah lanjutan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu Sumut dengan tuntutan diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, karena dugaan terjadinya kecurangan. (rmol)