Polisi Kantongi Identitas Ibu Pembuang Bayi di Dempo Utara
Karenanya Tri mengimbau kepada ibu bayi ini menyerahkan diri secara baik-baik. Dia menjamin identitas ibu bayi akan dilindungi. “Jangan takut,” katanya memastikan.
Siap Mendampingi
Sementara itu, anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), bidang advokasi menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum buat pelaku di bawah umur.
Termasuk bagi pelaku pembuangan anak di Dusun Gunung Agung Pauh. Haidir berujar, pendampingan untuk pelaku di bawah umur sudah menjadi ketentuan yang mesti dipatuhi.
“Tanpa pendampingan hukum, penyidikan terhadap pelaku di bawah umur tidak dapat dilakukan,” katanya saat dihubungi kemarin. Maksud Haidir adalah proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Namun, hingga saat ini, Haidir mengatakan, pihaknya belum mendapatkan permohonan pendampingan untuk pelaku dari pihak kepolisian. Haidir memperkirakan, ini karena pihak kepolisian masih teru mencari pelaku. Ia pun memastikan, pihaknya terus memonitor perkembangan kasus ini. (ald)