Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Kejar Tersangka Penghina Ahok ke Medan, Berhasil

Jumat, 07 Agustus 2020 – 08:04 WIB
Polisi Kejar Tersangka Penghina Ahok ke Medan, Berhasil - JPNN.COM
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berinsial EJ (47), dihadirkan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (6-8-2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan tersangka EJ telah mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok.

"Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8).

Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan.

Dibantu Polda Sumatera Utara, penyidik Polda Metro Jaya menangkap EJ.

"Penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan," ujarnya.

Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki.

Tersangka pertama adalah KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia dan tersangka kedua adalah EJ.

Penyidik Polda Metro Jaya mengejar dan menangkap salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close