Polisi Kejar Tersangka Penghina Ahok ke Medan, Berhasil
Tersangka KS dan EJ diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
Polda Metro Jaya tidak menahan KS maupun EJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
"Kami masih (kenakan) wajib lapor terus terhadap keduanya karena proses masih berjalan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: