"Tersangka akan dijerat dengan pasal pelanggaran psikotropika golongan II dengan sanksi 15 tahun, tapi bisa juga dihukum mati bila ditemukan bukti adanya persekongkolan," tambah Abu. Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa bahan produksi SS, di antaranya satu buah Hidric Acid berukuran 250 gram, empat botol iodin kristal, dua botol aceton berukuran 2,5 liter, dan empat botol alkohol 95 persen. (rie/JPNN)
JAKARTA-Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menemukan pabrik sabu-sabu di Apartemen Grand Water Place, tower F, lantai 16,